Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81/2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim