Kemenag Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa PTKN

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).  Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81/2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.