Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81/2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT,” seru Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani, Sabtu (31/7/2021).
Keringanan UKT ini berlaku bagi mahasiswa tingkat diploma dan sarjana PTKN berupa pengurangan atau perpanjangan waktu pembayaran UKT. PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan berupa angsuran pembayaran UKT.
Untuk mendapatkan keringanan ini, mahasiswa harus membuktikan dirinya terdampak pandemi covid-19, seperti status orang tua atau wali meninggal dunia, terkena PHK, atau mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2021/20211.
Pada 2020, program yang sama telah menyasar 160 ribu mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan berupa penundaan pembayaran, sementara 6.285 mahasiswa dapat membayarkan UKT secara dicicil. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025