Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 mengenai pedoman penanganan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah jenis perkara UU ITE yang dapat diselesaikan dengan mediasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 mengenai pedoman penanganan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu isinya adalah jenis perkara UU ITE yang dapat diselesaikan dengan mediasi.