Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan, Benny terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul harta yang dibeli dari hasil korupsi di PT Jiwasraya.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Jiwasraya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.