Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menetapkan vonis hukuman terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyna Dewi membacakan, Jerinx divonis dengan 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, serta subsider satu bulan. Drummer band Superman Is Dead ini terjerat kasus ujaran kebencian, yang menyebut IDI sebagai ‘kacung’ WHO.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.