Polemik masa jabatan jajaran Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang hingga kini belum jelas. Pasalnya, rekomendasi dari Dewan Pengawas (Dewas) sudah diberikan sejak 4 Januari 2024, namun hingga saat ini panitia seleksi (pansel) belum terbentuk. Mengingat masa kepemimpinan berakhir 1 April 2024, kini ‘bola panas’ sepenuhnya dipegang oleh Pj Wali Kota Malang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), pemegang kekuasaan tertinggi Perumda.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim