Malang, SERU.co.id – Polemik masa jabatan jajaran Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang hingga kini belum jelas. Pasalnya, rekomendasi dari Dewan Pengawas (Dewas) sudah diberikan sejak 4 Januari 2024, namun hingga saat ini panitia seleksi (pansel) belum terbentuk. Mengingat masa kepemimpinan berakhir 1 April 2024, kini ‘bola panas’ sepenuhnya dipegang oleh Pj Wali Kota Malang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), pemegang kekuasaan tertinggi Perumda.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan, jabatan jajaran Direktur Perumda Tugu Tirta akan berakhir pada 1 April 2024. Secara aturan, jika digantikan maka harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu, sehingga kemungkinan besar dilakukan perpanjangan.
“Sejauh ini memang belum dilakukan, tapi tetap memungkinkan kalau ada perpanjangan. Kalau perpanjangan tidak dilakukan, sambil menunggu dibentuknya Pansel harus ada pejabat pelaksana atau Plt. Diambil dari jajaran Dewan Pengawas atau dari pegawai di lingkungan Perumda Tugu Tirta,” seru Agus, usai hearing Komisi B bersama Dewas Perumda Tugu Tirta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Jokowi: Indonesia Tetap Pegang Teguh Pancasila
Komisi B DPRD Kota Malang memanggil jajaran Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta Kota Malang untuk mendengar secara gamblang kondisi sebenarnya. Terkait berakhirnya masa kepemimpinan jajaran Direktur, mulai Direktur Utama, Direktur Teknis dan Direktur Administrasi Keuangan.
Merujuk Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum dengan masa jabatan 5 tahun. Dimana saat itu ditetapkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, selaku KPM.
Sebelumnya, ada keterbatasan saat melakukan mutasi dan harus izin ke Kemendagri. Namun sekarang tidak perlu izin, sebab merupakan aset sendiri. Sehingga merupakan kewenangan Pj Wali Kota Malang selaku KPM untuk melakukan pergantian atau perpanjangan.
“Harus kita dorong agar jelas, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena tidak adanya kepemimpinan. Kita tidak tahu apakah Pak Pj juga akan memiliki kewenangan dalam 3 bulan ini, dimana posisi beliau juga akan berakhir pada 28 Maret 2024 ini. Dimana secara otomatis jabatannya sangat tergantung kepada Kemendagri,” lanjutnya.
Namun jika hingga 1 April 2024 belum diputuskan, maka akan ada Plt sampai hasil pansel keluar. Sementara terkait pembentukan Pansel sendiri juga merupakan wewenang KPM apakah melanjutkan, menghentikan atau memperpanjang.
“Jabatan direktur memungkinkan diperpanjang satu periode lagi jika ada prestasi lebih, karena maksimal tiga periode. Kalaupun sebelum 1 April dibentuk Pansel tentu butuh waktu minimal satu setengah bulan. Namun kalau nanti dibentuk pansel, berarti harus ada Plt sebelum dilakukan pergantian merujuk hasil proses oleh pansel,” tandasnya.
Baca juga: Pegang Senpi, Ratusan Personel Polres Batu Jalani Tes Psikologi
Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Handi Priyanto mengaku, sudah memberikan laporan akhir masa jabatan pada akhir Desember 2023. Kemudian membuat evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagai tindaklanjut yang diserahkan pada 4 Januari 2024.
“Jadi rekomendasinya sudah kami berikan ke Pj Wali Kota selaku KPM pada tanggal 4 Januari 2024. Setelah rekomendasinya kami berikan ke KPM, maka selesailah tugas kami di Dewas. Sejauh ini tidak ada komunikasi dengan Pj Wali Kota, karena memang itu ranah dari pembina BUMD,” ungkapnya.
Terakhir, Handi menyampaikan, rekomendasi tersebut diberikan sebagai pertimbangan, saran dan masukan. Bukan terkait institusi tetapi terkait kinerja pejabatnya. (afi/rhd)