Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus pemalsuan hak intelektual (Haki) dengan kerugian miliaran rupiah yang dilakukan jaringan asal Kabupaten Ngajuk dengan korban PT. Bisi Internasional Tbk.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
