LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum Petani melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah Kabupaten Situbondo. Hal itu karena permasalahan sengketa tanah antara Petani dan PT Printam saat ini masih terus bergulir.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: HGU PT Printam
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.