LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum Petani melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah Kabupaten Situbondo. Hal itu karena permasalahan sengketa tanah antara Petani dan PT Printam saat ini masih terus bergulir.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim