LBH Mitra Santri Gugat BPN Situbondo, Terkait Hak Guna Usaha PT Printam

Tim dari LBH Mitra Santri usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024). (Seru.co.id/aza) - LBH Mitra Santri Gugat BPN Situbondo, Terkait Hak Guna Usaha PT Printam
Tim dari LBH Mitra Santri usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum Petani melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kantor wilayah Kabupaten Situbondo. Hal itu karena permasalahan sengketa tanah antara Petani dan PT Printam saat ini masih terus bergulir.

Gugatan tersebut terpaksa dilakukan oleh LBH Mitra Santri Situbondo lantaran sejak tanggal 16 September 2011 BPN Situbondo tidak mengembalikan tanah eks HGU PT Printam kepada negara dan atau kepada petani asal.

Bacaan Lainnya

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi mengatakan, hal tersebut melanggar prinsip hukum UU pokok agraria UU no 5 tahun 1960, khususnya pasal 28. Di mana batas waktu hak guna usaha 25 tahun dan apabila tidak diperpanjang maka di tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menambahkan Pasal Kekerasan Perempuan dan Anak pada Laporan Model B

“Ini sudah melebihi batas 25 tahun dan belum diperpanjang hingga hari ini. Maka sesuai peraturan perundangan-undangan, tanah tersebut harus dikembalikan kepada negara atau petani asal. Sebab sejak tahun 2011 HGU tidak diperpanjang, ini berarti negara dirugikan senilai 111 miliar,” seru Asnawi usai mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Asrawi menjelaskan jika tanah eks HGU PT. Printam yang terletak di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo sampai saat ini menjadi konflik agraria. Yakni antara ex PT.PRINTAM dengan ex pengelola dan pemilik asal dari tanah tersebut.

“Sementara sampai saat ini BPN Situbondo tutup mata dan tidak mau mengembalikan tanah tersebut kepada negara,” sampainya.

Lebih lanjut, dengan gugatan itu, kata Asrawi, LBH Mitra Santri meminta melalui Pengadilan Negeri Situbondo memerintahkan kepada tergugat BPN Situbondo untuk mengembalikan tanah ekd HGU PT Printam seluas 24 hektar lebih untuk dikembalikan kepada negara.

“Gugatan telah terdaftar di Pengadilan nyegeri Situbondo sejak hari ini tanggal 2 Mei 2024 dengan registrasi perkara PN.SIT-02052024PLC,” terangnya.

Selain itu, Asrawi menduga, tanah seluas 24 hektar lebih tersebut saat ini jadi bancakan dan tidak jelas status haknya.

“Tanah tersebut saat ini tidak jelas status haknya untuk siapa, malah bisa saja ada dugaan menjadi bancakan beberapa oknum yang diuntungkan,” ujarnya.

Baca juga: Sutiaji Jawab Tiga Ranperda, DPRD: Sudah Hampir Menjawab Semua

Sementara itu, Heru mewakili ATR/BPN Kabupaten Situbondo, mengaku tidak mengetahui bahwa BPN Situbondo digugat oleh LBH Mitra Santri melalui Pengadilan Negeri Situbondo.

“Kita malah tidak tahu pak, kalau LBH Mitra Santri mengajukan gugatan. Kapan ya gugatannya?,” kata Heru keheranan.

Menurut Heru, pihaknya akan mengikuti saja prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Iya nggak apa apa, kami ikuti saja prosesnya sesuai peraturan. Sebab BPN sudah mengikuti regulasi terkait sengketa tanah antara PT Printam dan warga petani di sana,” pungkasnya. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait