Situbondo, SERU.co.id – Keluarga Akhmad, Mantan Kades Wringinanom Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menyerahkan uang kerugian negara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp 287.900.606, ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (2/5/2024).
Pasalnya, penyerahan uang kerugian Negara DD tahun 2019 itu juga disaksikan keluarga Mantan Kades dan pihak Bank BNI.
Menurut Syaiful, salah seorang perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom mengatakan, dengan pengembalian uang itu, dikarenakan telah mengakui menggunakan dana DD. Dan merupakan itikad baik dari pihak keluarga Akhmad terhadap uang DD tersebut.
“Selain mengakui dan itikad baik, makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD itu,” serunya saat di Kejaksaan Negeri Situbondo.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades Wringinanom Panarukan Dijebloskan Penjara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto membenarkan adanya penyerahan uang yang mengakibatkan kerugian negara dari keluarga mantan Kades Wringinanom tersangka kasus dugaan korupsi DD itu.
“Iya benar, tadi sekitar Pukul 10.00 WIB perwakilan keluarga tersangka mantan Kades Wringinanom menyerahkan uang kerugian negara itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli dari pihak Inspektorat, tersangka mantan Kades Wringinanom menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp287.900.606,-.
“Uang itu akan kami sita untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan,” terangnya.
Baca juga: Tidak Bisa Pinjam Ambulans Puskesmas, Akhirnya Warga Paowan Meninggal Dunia
Menurut Ferry, meskipun tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara. tidak menghilangkan proses pidana.
“Jadi uang pengembalian itu kita titipkan ke Bank BNI melalui rekening kejaksaan,” sampainya.
Sehingga, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
“Untuk berkasnya secepatanya kita selesaikan dan dilimpahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad, mantan kades Wringinanom, kecamatan Panarukan, kabupaten Situbondo yang jadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 287 juta itu ditahan oleh Kejari Situbondo, Senin (22/4/2024). (aza/mzm)