Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades Wringinanom Panarukan Dijebloskan Penjara

Akhmat, mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Situbondo masuk ke Rutan kelas IIB Situbondo, Senin (22/4/2024). (Seru.co.id/aza) - Ditetapkan Tersangka Korupsi DD, Mantan Kades Wringinanom Panarukan Dijebloskan Penjara
Akhmat, mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo saat dikeler petugas Kejaksaan Negeri Situbondo masuk ke Rutan kelas IIB Situbondo, Senin (22/4/2024). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Akhmat, mantan kepala desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 serta langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (22/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H diwawancarai melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, jika tersangka mantan kades Akhmat diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Wringinanom, dengan berdasarkan pelaporan pada tahun 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

“Penahanan terhadap mantan kades ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” seru Ferry.

Baca juga: Korban Tanah Longsor Desa Wringinanom Ditemukan Meninggal

Selain itu, dikatakan Ferry, pada pemeriksaan awal yang didasari laporan tahun 2023 itu, diketahui telah merugikan keuangan negara diakibatkan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh tersangka Akhmat, mantan kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu jumlahnya sekitar Rp 275 juta rupiah.

“Namun, setelah dilakukan audit ulang, ditemukan jika kerugian negara ternyata lebih besar, yaitu sebesar Rp. 287.979.606,62,” ungkap dia.

Baca juga: Tidak Bisa Pinjam Ambulans Puskesmas, Akhirnya Warga Paowan Meninggal Dunia

Atas tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tersebut, kata Ferry tersangka Akhmat bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau hukuman kurungannya maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Akhmat dilaporkan pada tahun 2023, kejaksaan sudah memperingatkan yang bersangkutan supaya mengembalikan kerugian negara. Namun, terkesan tidak mengindahkan hal itu, sehingga pada Senin (22/4/2023) Akhmat resmi memakai rompi pink saat dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait