Sembilan Terdakwa Anak Diputus Tujuh Tahun Enam Bulan

PN Situbondo gelar sidang putusan 9 terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di situbondo meninggal dunia, Rabu (26/6/2024). (Seru co.id/aza) - Sembilan Terdakwa Anak Diputus Tujuh Tahun Enam Bulan
PN Situbondo gelar sidang putusan 9 terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di situbondo meninggal dunia, Rabu (26/6/2024). (Seru co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo gelar sidang putusan 9 terdakwa pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di situbondo meninggal dunia, Rabu (26/6/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan hukuman kepada 9 terdakwah pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTS di situbondo meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Sehingga, selain menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku anak dengan pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan, majelis hakim juga memutuskan masing-masing pelaku anak juga dijatuhkan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di wilayah Kecamatan Panarukan

Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, hukuman yang telah diputuskan majelis hakim merupakan hukuman minimal untuk kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh pelaku anak.

“Karena ancaman maksimal bagi orang dewasa adalah 15 tahun, maka ancaman maksimal yang bisa dijatuhkan pada anak adalah setengahnya yakni 7 tahun 6 bulan,” seru Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya usai sidang.

Tidak hanya itu, Anak Agung menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan hukuman tidak sama dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikarenakan JPU masih membedakan beberapa anak dengan ancaman 7 tahun 3 bulan dengan alasan perannya tidak sama.

“Pertimbangan kami semua pelaku melakukan perbuatan yang sama hingga membuat korban meninggal. Jadi majelis hakim berpendapat jika perannya sama hukumannya juga sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Ricky Ricardo mengatakan, pihaknya merasa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa adil yang berkeadilan dikarenakan majelis hakim tidak memilah-milah tidak membedakan tersangka berdasarkan peranannya, namun memukul rata tersangka dengan hukuman penjara 7 Tahun 6 Bulan.

“Jujur kami dari keluarga sebenarnya kecewa dengan tuntutan jaksa, tapi apa yang mau dibilang, kami sangat patuh dan hargai putusan majlis hakim, maka kami tidak akan lakukan upaya hukum apapun dan restitusi yang dikabulkan majelis hakim sebesar Rp 181 juta kami juga menerima,” ujarnya.

Ricky berharap hal ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi anak-anak remaja di Kabupaten Situbondo, supaya tidak lagi terulang Fahri- Fahri yang lain, cukup ini yang pertama dan yang terakhir.

“Ini merupakan tanggung jawab semua lini, baik institusi pendidikan, keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama dalam membentuk karakter generasi bangsa,” pungkasnya. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait