Situbondo, SERU.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Senin (8/1/2024). Hal itu karena kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa saat ini sedang terjaring kasus pidana. Sehingga ada kekosongan hukum di desa tersebut.
Perwakilan BPD Desa Kayumas, Edu Bima menyampaikan, karena sampai saat ini Desa Kayumas belum melaksanakan pertanggung jawaban APBDes 2023.
“Karena kita ini masih abu abu, siapa yang akan melaporkan. Kalaupun harus ada Pj berarti harus ada pemerintah tetap definitif dari Kepala Desa,” seru Edu Bima usai rapat bersama DPRD Situbondo.
Baca juga: Petaka Pesta Malam Tahun Baru, Ratusan Orang Keracunan Ikan Tongkol
Sementara itu, Pembina LBH Mitra Santri, Abdurachman Saleh menyampaikan, surat pemberhentian sementara Abdul Jalil selaku Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo seharusnya dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap sebagai Kepala Desa Kayumas.
“Karena Kepala Desa Kayumas Abdul Jalil sejak tanggal 20 Juni 2023 telah dilakukan penahanan karena tersangkut tindak pidana, maka sejak tanggal 20 Juni 2023 sudah tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan sebagai Kepala Desa Kayumas. Sehingga, sampai saat ini posisi Kepala Desa Kayumas Abdul Jalil masih dalam status penahana. Dengan sendirinya selama enam bulan berturut-turut sejak tanggal 20 Juni sampai saat ini tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa,” jelas Abdurachman.
Menurutnya, Kepala Desa Kayumas tersebut tersandung kasus ilegal logging. Dan sudah divonis 2 tahun 6 bulan.
“Kepala desa ditangkap sekitar 20 Juni, dan diberhentikan sementara pada bulan November 2023. Jadi otomatis dia sampai sekarang tidak pernah hadir dalam pemerintahan Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa Situbondo,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Hadi Prianto menyampaikan, BPD Desa Kayumas mendatangi DPRD untuk meminta kepastian hukum. Sebab, kepala desanya saat ini terkena kasus pidana.
“Karena Kepala desa Kayumas tersangkut persoalan hukum, yang mana saat ini sudah menjadi terdakwa, maka diberhentikan sementara oleh Pemerintah Daerah,” ujar Hadi Prianto.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, dalam amanah Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 45 yang mana ketika itu diberhentikan karena persoalan hukum, maka yang melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa itu adalah Sekretaris Desa.
“Sebenarnya kesimpulannya seperti itu, karena ada kekhawatiran di tingkat BPD. Yang mana apakah Sekdes nantinya ini sah ketika menandatangani keputusan-keputusan di desa. Sehingga, tadi sudah dijelaskan oleh dinas DPMD dan Bagian Hukum Pemerintah kabupaten,” imbuhnya.
Oleh karena itu, yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desanya adalah sekretaris desa, sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena saat ini masih diberhentikan sementara bukan diberhentikan tetap,” pungkasnya. (aza/mzm)