Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023). Dengan keputusan ini, Putri Candrawathi tetap divonis bui selama 20 tahun penjara.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Hasil Banding Putri Candrawathi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.