Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa pembunuhan Putri Candrawathi, Rabu (12/4/2023). Dengan keputusan ini, Putri Candrawathi tetap divonis bui selama 20 tahun penjara.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim