Lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Presiden Jokowi menghapus layanan kesehatan kelas 1, 2, 3 BPJS kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Hapus Sistem Kelas
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.