Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
