Gaji pegawai non ASN bakal dinaikkan dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,2 juta setara dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Malang. Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Anggaran KUA-PPAS, Senin (9/10/2023).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Gaji Pegawai Dinaikkan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.