Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengungkapkan, pihaknya memperbolehkan penggunaan vaksin covid-19 jenis Pfizer meskipun produksinya haram. Izin tersebut diberikan lantaran kondisi darurat pandemi covid-19.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Fatwa
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.