Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengungkapkan, pihaknya memperbolehkan penggunaan vaksin covid-19 jenis Pfizer meskipun produksinya haram. Izin tersebut diberikan lantaran kondisi darurat pandemi covid-19.

