Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (18/05/2022). Dua Ranperda tersebut tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: DPRD Kabupaten Tulungagung Setujui Ranperda Retribusi Parkir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.