Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) nol persen hingga Desember 2021. Dalam keterangan pers, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu mengatakan, masyarakat yang sudah membeli kendaraan bermotor dan dikenai PPnBM, dapat mengajukan pengembalian dana (refund).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim