Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo melakukan eksekusi lahan tambak di Desa Segoro Tambak, Sidoarjo, Kamis (21/1/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor 432 PK/PDT/2024 berkekuatan hukum tetap.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Desa Segoro Tambak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.