Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bagi anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, keputusan MK tersebut merupakan langkah monumental menandai era baru panggung demokrasi. Sehingga lebih terbuka luas bagi para calon pemimpin bangsa dalam mewarnai perjalanan demokrasi di Indonesia.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Demokrasi Indonesia
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.