Polri menetapkan AKBP Raden Brotoseno menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (14/7/2022).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Brotoseno Dipecat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.