Polri menetapkan AKBP Raden Brotoseno menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (14/7/2022).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Polri menetapkan AKBP Raden Brotoseno menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (14/7/2022).