Polri menetapkan AKBP Raden Brotoseno menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (14/7/2022).

Polri menetapkan AKBP Raden Brotoseno menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diperoleh dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis (14/7/2022).