Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan laporan atas Tiktoker Bima Yudho Saputro. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam pernyataan Bima di video yang diunggahnya.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Bima Yudho
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.