Lampung, SERU.co.id – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan laporan atas Tiktoker Bima Yudho Saputro. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam pernyataan Bima di video yang diunggahnya.
Bima Yudho dilaporkan atas pernyataan dalam videonya yang menyebut Lampung ‘Dajjal’ dan memberikan kritik atas kondisi di provinsi tersebut. Pihak yang melaporkan Bima adalah pengacara bernama Ghinda Ansori.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” seru Zahwani, Selasa (18/4/2023).
Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan tersebut. Saksi yang diperiksa termasuk saksi pelapor dan saksi ahli. Selain itu, terdapat juga saksi ahli bidang pidana dan ahli bidang bahasa.
“Nah ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa,” jelas Zahwani.
Sebelumnya, pelapor, Ghinda, menyebut jika laporannya itu bukan terkait dengan kritik Bima terhadap kondisi jalanan di Provinsi Lampung yang rusak. Menurutnya, laporan itu dibuat karena ada pernyataan mengenai ‘Dajjal’ yang dinilainya mengandung unsur kebencian.
“Kami garis bawahi pernyataan Dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” kata Ghinda beberapa waktu lalu.