Hukum

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menyatakan, Benny terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyamarkan asal-usul harta yang dibeli dari hasil korupsi di PT Jiwasraya.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.