Pemerintah telah memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM Level di Jawa dan Bali pada 15-21 Februari 2022. Wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya masuk ke dalam Level 3 berdasarkan Inmendagri No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Aturan PPKM Level 3
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.