Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan perpanjangan PPKM.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Aturan Perjalanan PPKM
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.