MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah. MA memerintahkan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut SKB tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.