Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memberhentikan anggotanya, Arya Wedakarna pada Jumat (2/2/2024) atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Arya dijatuhkan sanksi berat karena dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPD RI.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Arya Wedakarna
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.