Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp25,3 miliar untuk lahan parkir baru. Nilai ini disepakati melalui appraisal final setelah negosiasi dengan pemilik lahan. Lahan tersebut direncanakan menjadi fasilitas parkir yang akan menunjang kebutuhan masyarakat Kota Malang.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Area Parkir Baru
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.