Sementara itu salah satu kesepakatan yang diambil dalam Rakerda ini adalah ingin menegakkan Perda Pramuwisata. Kegiatan nyatanya adalah penertiban para pemandu wisata yang non lisensi. Pihaknya juga akan mendorong kepada pemerintah daerah Provinsi Jatim untuk merevisi Perda Pramuwisata yang sudah tidak relevan
“Kita ingin seperti di Bali, Perda di sana betul-betul ditegakkan. Pemandu Wisata yang tidak punya lisensi tapi nekat bawa tamu akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- HISKI Malang Raih Penghargaan Nasional sebagai Komisariat Teraktif dan Produktif 2025
- Gubernur Jatim Anugerahkan Lencana Kehormatan Jer Basuki Mawa Beya kepada Ketum PWI Pusat
- Ribuan Sivitas UM Semarakkan Fun Walk Dies Natalis ke-71 Bertabur Hadiah
- Sinergi UMKM-Hotel: Bundling Produk Jadi Solusi Peningkatan Penyerapan di Kota Batu
- UB Melesat di THE WUR 2026, Bukti Transformasi Menuju Universitas Riset Global