Sementara itu salah satu kesepakatan yang diambil dalam Rakerda ini adalah ingin menegakkan Perda Pramuwisata. Kegiatan nyatanya adalah penertiban para pemandu wisata yang non lisensi. Pihaknya juga akan mendorong kepada pemerintah daerah Provinsi Jatim untuk merevisi Perda Pramuwisata yang sudah tidak relevan
“Kita ingin seperti di Bali, Perda di sana betul-betul ditegakkan. Pemandu Wisata yang tidak punya lisensi tapi nekat bawa tamu akan berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Toleransi Nyata, Gereja di Malang Jadi Persinggahan Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU
- Penonaktifan Mendadak PBI BPJS Kesehatan Picu Kekacauan, Begini Respon BPJS dan Kemensos
- Sepanjang 2025, 24 Ribu Wisatawan Asing Kunjungi Obyek Wisata Coban Sewu
- PCNU Kota Malang Dirikan 100 Posko Layanan Jemaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU
- Kodim 0833 Gelar Gerakan Indonesia ASRI, Wujud Lingkungan Bersih dan Sehat








