Guru Ngaji Cabuli Tiga Muridnya di Singosari Mulai Diperiksa Kepolisian

ilustrasi korban pencabulan 1
Ilustrasi korban pencabulan. (foto; ist)

Setelah puas melakukan perbuatan kejinya, para korban diberi imbalan uang senilai Rp2 ribu sampai Rp5 ribu.

Jika K nantinya terbukti bersalah, terlapor akan dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. (wul/ono)

Bacaan Lainnya

disclaimer

Pos terkait