Sementara itu, dijelaskan pula, perbuatan lain yang dilarang dalam UU ITE seperti mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya. Termasuk mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia.
Narasumber dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang Restoratif Justice terhadap masyarakat yang ikut hadir. Agar dalam setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih memahami semua perbuatan melawan hukum yang ada serta dapat di selesaikan melalui restoratif justice. Masyarakat bisa memahami kasus hukum apa saja yang bisa diselesaikan dengan cara tersebut.
“Salah satu syarat bisa dilaksanakan Restorative Justice adalah ancaman di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000,” imbuhnya.
Kegiatan penyuluhan hukum di akhir tahun oleh Kejari Batu ini, diikuti pula oleh Sekdes Sidomulyo, para perangkat Desa Sidomulyo, Ketua BPD dan jajarannya, Ketua RT/RW , Kasatgas Linmas dan Danru Linmas Desa Sidomulyo. Hadir pula LPMD Desa Sidomulyo, Ketua PKK dan anggota, serta para tokoh masyarakat Desa Sidomulyo. Sementara warga Desa Sidomulyo yang turut hadir sekitar 32 orang. (dik/mzm)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital