Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Desa Sidomulyo

Jaksa fungsional Kejari Batu bersama Kades Sidomulyo usai acara penyuluhan hukum. (ist) - Kejari Batu Beri Penyuluhan Hukum pada Warga Desa Sidomulyo
Jaksa fungsional Kejari Batu bersama Kades Sidomulyo usai acara penyuluhan hukum. (ist).

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penggunaan Media Sosial, Kamis (29/12/2022) malam. Acara tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu dan dihadiri kepala Desa Sidomulyo, Drs Suharto MM.

Dalam penyuluhan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu di penghujung Tahun 2022 tersebut, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu, Made Ray Adi Martha SH bertindak sebagai Narasumber. Kepala Desa Sidomulyo dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kesediaan Kejari Batu memberikan penyuluhan hukum. Menurut Kades, hal tersebut sangat penting terkait dengan masalah penggunaan Medsos di masyarakat Sidomulyo.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat serta bisa menyelesaikan semua permasalahan hukum dan bisa mengerti bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak,” seru Kades Sidomulyo.

Sementara itu, dalam paparannya, Made Ray Adi Martha SH menjelaskan, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan dimaksud berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Ia menyebutkan, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar.

“Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, mempunyai manfaat antara lain menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dan melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online,” ungkapnya

Made, sapaan akrabnya menuturkan, UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, dan pemerasan serta pengancaman.

“Berita bohong juga dilarang. Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *