Pemaksaan Tes Urine Apakah Ada Sanksi Pidana?

Pemaksaan Tes Urine Apakah Ada Sanksi Pidana?
Ilustrasi. (ist)

Disusun Oleh: Sevia Elga Nurjanah
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Masa remaja merupakan tahap pertumbuhan yang terjadi antara masa kanak-kanak dan kedewasaan. Berdasarkan data yang diketahui, kelompok usia remaja atau muda memiliki jumlah pengguna narkoba terbanyak. Narkoba ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Bacaan Lainnya

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat merusak generasi penerus bangsa karena seseorang yang kecanduan narkoba akan merasakan kecanduan (sakau), sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman bahkan tidak nyaman secara fisik pada tubuh. 

Lantas, Apakah penyebab dari penyalahgunaan narkotika pada pelajar dan mahasiswa? mayoritas disebabkan karena salah pergaulan, dan keingintahuan yang tinggi serta keadaan lingkungan sangat berkontribusi terhadap penyalahgunaan narkoba. Pengaruh berbagai bentuk obat-obatan (narkotika) akan menyebabkan penurunan daya kognitif, fungsi belajar, dan kinerja otak di masa depan.

Dengan demikian semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba utamanya di kalangan usia produktif (pelajar dan mahasiswa), Polda Metro Jaya berniat melaksanakan program tes urine bulanan bagi mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta. Kombes Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengklaim pengguna narkotika di Indonesia meningkat menjadi 1,95 persen pada 2021 dari 1,8 persen pada 2019. Polda Metro Jaya akan menggandeng berbagai perguruan tinggi dalam pelaksanaannya. Tes urine akan dimulai pada bulan November. Polisi belum memastikan universitas mana yang akan berpartisipasi dalam skema tersebut. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berencana akan membuat program pengecekan urine di kampus-kampus di Jakarta dan sekitarnya secara rutin. Program ini dibuat untuk menekan angka penggunaan narkoba jenis apapun di kalangan mahasiswa.

Akan tetapi, Tahukah kamu bahwa dalam kerangka kebijakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, penyidik berhak melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan darah, pemeriksaan rambut, pemeriksaan asam deoksiribonukleat (DNA), atau pemeriksaan bagian tubuh lainnya. Oleh sebab itu yang menjadi penekanan adalah kata “PENYIDIK”. Berarti, tindakan seperti melakukan tes urin secara paksa atau terpaksa harus dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan. Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, bahwa tes urine terhadap mahasiswa tidak boleh dilakukan secara paksa. Menurut Maidina, rencana Polda Metro Jaya melakukan tes urine rutin kepada mahasiswa mulai November 2022 merupakan bentuk pemaksaan yang bisa di indikasi sebagai pelanggaran HAM terkait dengan pemaksaan kehendak. Kondisi penyidikan dalam kerangka tindak pidana narkotika, Supaya dapat dilakukan tes urine atau pengambilan sampel tubuh lainnya, setidaknya barang bukti kepemilikan sudah harus ditemukan atau penguasaan atau kepemilikan narkotika harus jelas keberadaannya. Menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia, khususnya pada Pasal 7 tentang pencegahan penyiksaan mengatakan bahwa, tidak seorang dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas. Selain itu, dalam kerangka perlindungan hak atas peradilan yang adil, dalam Pasal 14 ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan- jaminan minimal. Salah satunya untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan.

Pelaksanaan pengambilan sampel tubuh dalam konteks peraturan perundang-undangan Narkotika harus didukung dengan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti untuk kepentingan penyidikan. Kita semua memiliki kebebasan untuk menolak tes urin jika tidak diperlukan sebagai bagian dari penyelidikan.

Meskipun hasil tes urine menunjukkan bahwa Anda menggunakan atau memiliki narkotika, ini tidak berarti bahwa Anda akan ditangkap, dipenjara, atau dihukum sebagai akibat dari proses peradilan pidana. Setiap profesional penegak hukum, dari polisi hingga jaksa hingga hakim, telah memiliki kebijakan internal untuk menjauhkan pengguna narkoba dari kriminalitas dan mengedepankan intervensi kesehatan. Hal ini terlihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Kejaksaan 11/2021 dan 18/2021, serta Perpol 8/2021.

Negara lain, setiap prosedur yang melibatkan pengambilan sampel tubuh memerlukan izin yang diinformasikan. Penjelasan yang komprehensif tentang metode dan efek negatif dari sampel tubuh diperlukan untuk pengambilan sampel tubuh yang penting (ICJR, 2017).

Penanggulangan narkoba tidak bisa dilakukan oleh hanya satu elemen saja, semua elemen di negeri ini harus bekerjasama dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba. Sebaiknya pemerintah membuat berbagai kebijakan terkait narkotika. Selain itu, aparat bisa melakukan penyisiran dan pemberantasan dimulai dengan praktik penyebaran atau pengedaran narkotika utamanya bagi para pengedar yang mengedarkan barang terlarang tersebut kepada anak usia produktif. Pemerintah dan aparat juga bisa mengadakan program-program yang bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya narkoba seperti membuat iklan layanan masyarakat, membuat film pendek, membuat seminar-seminar penyuluhan gratis, dan lain sebagainya.


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait