Ketua KPU-M Fakultas Ushuluddin dan Dakwa, Permadi Sulistyo Pramana setelah dimintai keterangan mengaku sudah mencoba mediasi. Akan tetapi hasilnya nihil.
“Sudah diserahkan ke Fakultas,” kelitnya.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, Ahmad Fawaid meminta setiap pengaduan yang diajukan kepada Fakultas disesuaikan dengan undang-undang kongres terlebih dahulu.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan secara kelembagaan. Setiap laporan juga harus sesuai dengan hasil keputusan kongres,” katanya.
Namun, salah satu anggota KPU saat menghadap Dekan Fakuktas pada 28 Desember di Lab IQT menyampaikan, saat kongres terdapat beberapa hal yang memang tidak dibahas. Sehingga berimbas pada proses Pemilwa yang dinilai tidak transparan.
Sampai berita ini terbit masih belum ada kepastian Pamilwa di fakultas Ushuluddin dan dakwah akan dilanjutkan atau diulang. (luk/mzm)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







