Malang, SERU.co.id – Bertaburnya prestasi beberapa tahun terakhir, menjadikan MTsN 1 Kota Malang (Matsanewa) pilihan sekolah favorit jujugan siswa-siswi MI/SD berprestasi di wilayah Malang Raya dan sekitarnya.
Hingga orang tua calon peserta didik baru mencari informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024, sebelum pendaftaran dibuka.
Pasalnya, MTsN 1 Kota Malang sukses mengembangkan kompetensi diri siswa dan lembaga pendidikan Islami yang unggul dalam IMTAQ dan IPTEK.
Dimana MTsN 1 Kota Malang mampu mempersembahkan ribuan prestasi yang terus meningkat setiap tahunnya. Baik prestasi akademik maupun non akademik, mulai tingkat Malang Raya, Jatim, nasional dan internasional.
“PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dibuka dalam tiga jalur, yakni jalur unggulan, jalur terpadu dan jalur reguler. PPDB kali ini kami terapkan prosesnya secara online, mulai pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman verifikasi, kartu tes, peserta yang diterima, serta daftar ulang. Proses offline berlaku untuk tes seleksi akademik dan psikologi serta pertemuan orang tua,” ungkap Kepala MTsN 1 Malang, Drs Samsudin MPd, kepada SERU.co.id.
Baca juga: MTsN 1 Kota Malang Buka PPDB 2023/2024 Jalur Reguler, Begini Persyaratannya
Meski dibuka tiga jalur, namun waktu pelaksanaan PPDB dibagi 2 periode, yakni jalur unggulan dan terpadu pada 30 Desember 2022 – 28 Januari 2023. Serta jalur reguler pada 30 Januari – 4 Maret 2023.
Diawali pendaftaran online melalui www.mtsn1kotamalang.sch.id, yakni jalur unggulan dan terpadu pada 30 Desember 2022 – 9 Januari 2023. Serta jalur reguler pada 30 Januari – 11 Februari 2023.
“Untuk proporsi kuota kurang lebih 50:50 persen, antara unggulan dan terpadu (50 persen), serta reguler (50 persen). Itu pun bisa berubah tergantung yang lolos tiap jalur,” imbuh Samsudin, didampingi Waka Kesiswaan MTsN 1 Kota Malang, Lailatul Chusniah SPd MPd.
Beberapa persyaratan khusus PPDB MTsN 1 Kota Malang Jalur Unggulan dibagi menjadi empat jalur, meliputi:
– Jalur Undangan,
– Jalur Unggulan Prestasi Akademik
– Jalur Unggulan Prestasi Non Akademik
– Jalur Unggulan Tahfidz
“Jalur undangan dikhususkan pada peserta didik yang mendapat undangan langsung dari MTsN 1 Kota Malang. Khusus jalur undangan ini tidak perlu mengikuti tes akademik, dan hanya mengikuti tes psikologi,” jelas Waka Kesiswaan MTsN 1 Kota Malang, Lailatul Chusniah SPd MPd
Untuk Jalur Unggulan Prestasi Akademik, terbagi peringkat kelas paralel dan pemenang lomba bidang studi.
Khusus jalur unggulan kategori prestasi kelas paralel, MTsN 1 memberikan peluang kuota siswa peringkat terbaik 1 hingga 5 bagi MI/SD yang memiliki rombel kurang 1-3 kelas.
Dan siswa peringkat terbaik 1 hingga 10 bagi MI/SD yang memiliki rombel minimal 4 kelas. Tiap sekolah mengajukan siswa usulannya melampirkan surat pernyataan kepala sekolah/madrasah.
Pemenang lomba bidang studi tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional oleh LIPI, Kemendikbud, Kemenag dan instansi resmi yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam.
Baca juga: 871 Peserta Ikuti Seleksi PPDB Jalur Reguler MTsN 1 Kota Malang
Sementara, Jalur Unggulan Prestasi Non Akademik, prestasi yang diraih berupa pemenang lomba bidang keagamaan, research, olah raga dan seni.
Di tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional dan internasional (termasuk finalis tingkat internasional) yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam.
Pada Jalur Unggulan Tahfidz, dikhususkan pada calon peserta didik yang memiliki hafalan Al-Quran minimal 5 juz disertai sertifikat hafalan dari lembaga penyelenggara hafalan.
“Tak harus empat kategori jalur unggulan harus dipenuhi semuanya. Boleh salah satu atau lebih, karena setiap prestasi penghargaan ada poinnya, mulai tingkat kota/kabupaten hingga internasional. Nantinya akan diakumulasi untuk menentukan rangking seleksi,” papar Lely, sapaan akrabnya.
Sementara untuk jalur terpadu, khusus diperuntukkan bagi siswa kelas 6 MIN 1 Kota Malang, yang memiliki nilai rata-rata minimal 80 atau minimal 75 untuk mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia, mulai kelas 5 semester 1-2 hingga kelas 6 semester 1.
“Harapannya tiap tahun gradenya meningkat dari hasil seleksi tahun sebelumnya. Karena prestasi anak-anak terus meningkat, sehingga upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi ya dari input yang lebih baik pula,” bebernya.
Sedangkan jalur reguler, dilaksanakan usai pengumuman dan daftar ulang calon peserta didik jalur unggulan dan terpadu. Bagi siswa yang tidak lolos jalur unggulan dan terpadu, diperkenankan mengikuti jalur reguler ini.
Persyaratannya hampir sama dengan persyaratan umum jalur unggulan dan terpadu, diantaranya peserta didik kelas 6 MI/SD tahun akademik 2022/2023 maksimal berusia 14 tahun per 1 Juli 2023.
Kemudian mengupload berkas di website pendaftaran hasil scan (format jpg/jpeg/png), di antaranya foto terbaru, berseragam, berwarna merah ukuran 3×4 (100 – 300 kb); Rapor asli kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) yang terdapat nilai mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia; Akte Kelahiran asli; NISN; Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen Pendaftaran (bermaterai Rp10 ribu) yang dapat didownload di website. (rhd)