Kota Malang Aman Hepatitis A

Kota Malang Aman Hepatitis A
Kota Malang Aman Hepatitis A
Kepala Dinkes Kota Malang dr. Supranoto, M.Kes, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Status KLB merupakan ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam hal ini Walikota atau Bupati, usai menerima laporan dari Dinkes setempat. Pasalnya, konsekuensi segala penanganan akan menjadi tanggung jawab Pemda setempat. Termasuk, dari kasus penyakit yang sebelumnya belum ada menjadi ada dan meningkat secara signifikan, masuk dalam kategori KLB.

Dicontohkan, jika ditemukan 1-2 penderita dalam seminggu, kemudian di minggu selanjutnya bertambah 1, hal tersebut belum bisa dikategorikan KLB. Namun jika di minggu pertama ada 2, kemudian minggu kedua menjadi 10 dan terus meningkat, bisa dikategorikan KLB. “Di Malang mungkin hanya ada 1-2 penderita, namun sudah tertangani. Kasus tersebut tidak termasuk KLB,” tandas Supranoto. (rhd/ono)

disclaimer

Pos terkait