Tertangkap OTT KPK Kasus Suap Hibah, Wakil DPRD Jatim: Saya Salah Saya Minta Maaf

Konferensi pers OTT DPRD Jatim. (ist) - Tertangkap OTT KPK Kasus Suap Hibah, Wakil DPRD Jatim: Saya Salah Saya Minta Maaf
Konferensi pers OTT DPRD Jatim. (ist)

Seluruh tersangka ditahan di Rutan KPK sampai 3 Januari 2022. Sahat dan Rusdi terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kantor DPRD Jatim pada Rabu (14/12/2022) malam. KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar dalam pecahan mata uang dolar Singapura. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait