Menurutnya angka penetapan UMK Kota Malang tidak sama dengan rumusan Peraturan Pemerintah nomer 36 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Saya melihat ibu gubernur mengambil sikap kebijakan tersendiri, kalau seperti kemenaker 18 itu angkanya Rp3.245.352. Kalau PP 36 umumnya Rp3.134.805, sehingga ibu gubernur memutuskan Rp3.194.143 jadi bukan kemen 18 juga bukan pp 36 gubernur mengambil satu sikap dengan perhitungan tersendiri,” sebutnya.
Langkah tersebut di ambil oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan tujuan agar ketenangan kerja tercipta. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg