Menurutnya angka penetapan UMK Kota Malang tidak sama dengan rumusan Peraturan Pemerintah nomer 36 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
“Saya melihat ibu gubernur mengambil sikap kebijakan tersendiri, kalau seperti kemenaker 18 itu angkanya Rp3.245.352. Kalau PP 36 umumnya Rp3.134.805, sehingga ibu gubernur memutuskan Rp3.194.143 jadi bukan kemen 18 juga bukan pp 36 gubernur mengambil satu sikap dengan perhitungan tersendiri,” sebutnya.
Langkah tersebut di ambil oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dengan tujuan agar ketenangan kerja tercipta. (ws6/mzm)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital