Widjaya mengatakan, untuk adanya kemungkinan perubahan dalam penetapan harga lokasi penetapan lahan sudah melalui proses perhitungan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Malang. Mengingat lokasi parkir di kawasan itu sangat dibutuhkan, pengadaan tersebut akan tetap dilakukan.
“Alokasi pengadaan lahan parkir ini sekitar Rp 26 milyar. Sementara ini kami kembalikan lagi ke Kas Daerah,” katanya.
Diketahui, hal itu disinggung tentang penandatanganan akta jual beli lahan yang telah dilakukan pada awal November 2022 lalu. Namun menurut Widjaja, perjanjian itu bisa saja dibatalkan karena memang belum ada transaksi dan belum sah.
“Kalau kedua belah pihak tidak setuju ya sudah, gugur, kami sudah sepakat. Soal kemungkinan ada gugatan, jangan berandai-andai,” tandasnya. (ws6/ono)