Malang, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang untuk mengkaji ulang semua proses pengadaan lahan parkir yang akan memakan anggaran hingga Rp26,7 miliar. Hal ini menyebabkan proses pengadaan lahan parkir di Kayutangan Heritage, mengalami penundaan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaya Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Usai melakukan peninjauan, pihak KPK meminta agar Dishub Kota Malang mengkaji ulang proses pengadaan lahan yang telah mereka rencanakan tersebut.
“Menindak-lanjuti saran KPK, kata kuncinya adalah lakukan kajian review kembali,” seru Widjaya Saleh Putra.
Selain itu, KPK meminta agar pihak yang melakukan kajian ulang terhadap pengadaan lahan itu dari Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang.
“Ini yang direview keseluruhan, mulai prosesnya, administrasinya, kajian kebutuhannya, dokumen, appraisal kemarin bagaimana. Itu dikaji semua,” bebernya.
Diketahui, penyebab KPK meminta agar adanya kajian ulang lantaran masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi dalam proses pengadaan lahan untuk area Kayutangan Heritage tersebut.
“Intinya semua supaya aman jadi perlu direvisi kembali. Ini yang lebih tahu Inspektorat. Yang jelas ini tidak ada tindak korupsi. Tidak ada pencairan, yang ada administrasi. Kuncinya administrasi harus kami perbaiki,” ujarnya.