Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemprov Jatim menetapkan UMP naik sebesar 7,8 persen atau menjadi Rp2.040.244. Sebelumnya, UMP Pemprov Jatim sebesar Rp1.891.567.
“Upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” bunyi surat tersebut, dikutip Senin (28/11/2022).
Pemprov Jatim menegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah di atas ketetapan UMP, tidak boleh mengurangi nilainya. Pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditentukan.
“Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi surat tersebut.
Untuk UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, regulasi penetapan UMK dan UMP tidak boleh naik melebihi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (hma/rhd)
Baca juga:
- Makam Dijadikan Judi Sabung Ayam, Kapolsek Magersari Tindak Tegas
- Polres Malang Ringkus Peracik dan Penjual Petasan
- Penjual Bahan Peledak Petasan Seberat 231 Kilogram Ditangkap
- Serahkan LKPD TA 2022 Unaudited ke BPK, Sutiaji: Harus Transparan dan Akuntabel
- Kemenkominfo Ajak Netizen Probolinggo Kritis dan Kebal Hoaks!