Malang, SERU.co.id– Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP Kota Malang merangkul para personel Pelindung Masyarakat (Linmas) dari 57 kelurahan di Kota Malang untuk menggempur peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kedekatan Linmas dengan masyarakat diharapkan bisa menjadi informan peredaran rokok ilegal.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, pemberantasan rokok ilegal tersebut dimulai dari yang lebih dekat yakni linmas. Karena menurutnya linmas adalah salah satu aparat yang lebih dekat dengan masyarakat dan dirasa bisa menjadi sebagai informan.
“Cukai peredarannya itu informannya dari teman-teman Linmas,” seru Heru, Senin (28/11/2022) siang.
Sutiaji menambahkan, selain guna untuk menggempur peredaran rokok ilegal di Kota Malang yang semakin meradang, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Mengingat sebentar lagi menyambut tahun politik 2023-2024 mendatang politik yang sudah mulai dipanaskan.
“Perlu waspada, yang sering kita sampaikan bahwa selain bahaya alam ya juga termasuk juga bahaya-bahaya paham-paham (radikalisme) mungkin memanfaatkan itu,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, tugas dari Linmas adalah melakukan pemantauan namun tidak melakukan penindakan terhadap pelaku produsen ataupun penjual rokok ilegal.