“Seperti halnya Pajak Reklame dan pengelolaan (potensi) keuangan daerah lainnya. Mana yang dikelola oleh Bapenda, mana yang Dishub misalnya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut sebagai wujud nyata dalam melaksanakan amanat Perundang-Undangan Tentang Pemerintahan Daerah. Dirinya pun berterimakasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang telah menyepakati Ranperda tersebut.
“Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras dan kerja cepat kita bersama. Melalui Ranperda ini hadapannya sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan mempertahankan rasa keadilan,” katanya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025