Jakarta, SERU.co.id – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022). Melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, pencabutan gugatan telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Per tanggal hari ini ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Khozinudin.
Menurutnya, kondisi kliennya yang saat ini sedang menjadi tersangka dan ditahan akan berpengaruh terhadap proses persidangan. Penahanan akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” ujarnya.
Khozinudin menyebut, kliennya memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya datang dalam persidangan. Dengan kondisi kliennya yang ditahan, hal itu akan menyulitkan. Sehingga, opsi untuk mencabut perkara adalah langkah yang dipilih.
Sebelumnya, Bambang menggugat dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo pada tingkat SD, SMP, dan SMA, yang digunakan untuk mendaftar sebagai presiden pada 2019-2024. Selain Presiden Jokowi, tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), MPR, dan Kemendikbudristekdikti. (hma/rhd)
Baca Juga:
- Kandang Ayam di Kalipare Dilalap Api, Seorang Penjaga Alami Luka Bakar
- 11 Titik Pedestrian dan Drainase Kota Batu Direvitalisasi, Telan Anggaran Rp29,7 Miliar
- Publik Soroti Transparansi dan Salah Transfer Dana Reses DPR
- Perwal Program Rp50 Juta per RT Dikebut, Target Berlaku 2026
- Soliditas Satgas TMMD 126 dan Warga Lebakharjo Bersinergi Perbaikan Drainase