“Jadi apapun alasannya, proses hukum harus terus jalan, tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali kepada klien kita. Kembali kepada keadilan atau masyarakat Aremania,” tandasnya.
Ade Armando dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 43 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Perselisihan Dua Yayasan di Turen Belum Temukan Titik Terang di RDPU DPRD Kabupaten Malang
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel







