“Jadi apapun alasannya, proses hukum harus terus jalan, tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali kepada klien kita. Kembali kepada keadilan atau masyarakat Aremania,” tandasnya.
Ade Armando dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 43 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha