Tak hanya itu, Singo Edan tidak bisa menjadi tuan rumah dan hanya dapat bertanding di tandang dengan jarak minimal 250 kilometer.
“Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 (dua ratus lima puluh) km dari homebase Klub Arema FC (Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai.” bunyi surat keputusan Komdis PSSI. (hma/rhd)
Baca juga:
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi








